PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 55
BAB 7 — PEROLEHAN DAN PEMANFAATAN SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR LEMBAGA KONSERVASI
Pemanfaatan untuk pengembangbiakan terkontrol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a, dilakukan Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sesuai dengan rencana pengelolaan koleksi.
