Pasal 54
BAB 7 — PEROLEHAN DAN PEMANFAATAN SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR LEMBAGA KONSERVASI
(1) Spesimen tumbuhan dan satwa liar bagi Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Khusus dapat dimanfaatkan untuk: a. penelitian dan pendidikan; b. pengembalian atau pelepasliaran ke habitat alam; c. sumber koleksi Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum; dan d. melakukan pengembangbiakan secara terkontrol khusus untuk Pusat Konservasi Satwa Khusus. (2) Spesimen tumbuhan dan satwa liar bagi Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum dapat dimanfaatkan untuk:
a. pengembangbiakan yang terkontrol; b. penelitian dan pendidikan; c. pertukaran; d. peminjaman jenis satwa dilindungi untuk kepentingan pengembangbiakan (breeding loan); e. peragaan; dan f. pengembalian atau pelepasliaran (restocking) ke habitat alam.
