PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 48
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
(1) Pemegang Izin Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum berkewajiban: a. membuat Rencana Karya Pengelolaan; b. membuat Rencana Karya Lima Tahun; c. membuat Rencana Karya Tahunan; d. melakukan upaya pengamanan dan menjaga keselamatan pengunjung;
e. membayar iuran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan f. mengkoleksi spesies asli INDONESIA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah total koleksi tumbuhan dan satwa liar. (2) Tata cara penyusunan Rencana Karya Pengelolaan, Rencana Karya Lima Tahun dan Rencana Karya Tahunan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
