PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 47
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
(1) Pengelola Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Khusus yang dikelola oleh UPT berkewajiban membuat Rencana Kerja Tahunan. (2) Pengelola Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Khusus yang dikelola bersama mitra berkewajiban: a. membuat Perjanjian Kerja Sama; b. membuat Rencana Pelaksanaan Program; dan c. membuat Rencana Karya Tahunan.
