Pasal 46
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Pemegang Izin atau Pengelola Lembaga Konservasi berkewajiban: a. membuat dokumen rencana pengelolaan; b. melakukan pembangunan infrastruktur paling sedikit kantor pengelola, fasilitas kesehatan, dan sarana pemeliharaan spesimen; c. melakukan penandaan terhadap Spesimen tumbuhan dan satwa liar yang dikelola;
d. membuat buku catatan (studbook dan/atau logbook) masing-masing jenis satwa yang dikelola; e. mengelola intensif Lembaga Konservasi sesuai dengan etika dan kesejahteraan satwa; f. mempekerjakan tenaga ahli sesuai dengan bidangnya; g. memberdayakan masyarakat setempat; h. melakukan pemeriksaan kesehatan Spesimen satwa secara reguler dan pencegahan penularan penyakit; i. melakukan upaya pengamanan dan menjaga keselamatan petugas serta tumbuhan dan satwa liar; j. melakukan pengelolaan limbah dan tata kelola lingkungan; dan k. membuat dan menyampaikan laporan triwulan secara regular mengenai perkembangan pengelolaan tumbuhan dan satwa liar kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.
