Pasal 45
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Pemegang Izin Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) berhak: a. memperoleh koleksi jenis tumbuhan atau satwa liar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. memanfaatkan hasil pengembangbiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. bekerja sama dengan Lembaga Konservasi lain di dalam atau di luar negeri, meliputi untuk pengembangan ilmu pengetahuan, tukar-menukar jenis tumbuhan dan satwa liar, peragaan, dan peminjaman satwa dilindungi ke luar negeri untuk kepentingan pengembangbiakan (breeding loan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. memperagakan jenis tumbuhan dan satwa di dalam areal pengelolaannya dan di luar areal pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. menerima imbalan atas jasa kegiatan usahanya.
