Pasal 44
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
(1) Pengelola Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berhak : a. mendapatkan titipan jenis tumbuhan atau satwa liar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; b. bekerja sama dengan Lembaga Konservasi lain di dalam atau di luar negeri, meliputi untuk pengembangan ilmu pengetahuan, rehabilitasi satwa, translokasi satwa, dan pelepasliaran satwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. melakukan kegiatan penggalangan dana dalam upaya pengelolaan satwa.
(2) Pengelola Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 khusus untuk Pusat Konservasi Satwa Khusus selain berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berhak melakukan pengembangbiakan.
