PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 43
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Pengelola Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pemegang Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) berhak : a. mendapatkan Spesimen jenis tumbuhan atau satwa liar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. bekerja sama dengan Lembaga Konservasi lain di dalam atau di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memperoleh manfaat hasil penelitian jenis tumbuhan dan satwa liar.
