PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 42
BAB 5 — PEMENUHAN KOMITMEN
Dalam hal Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen dibatalkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan ulang dan Penyelesaian Komitmen yang telah dipenuhi tetap diakui sepanjang tidak ada perubahan dalam hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
