Pasal 41
BAB 5 — PEMENUHAN KOMITMEN
(1) Dalam hal Lembaga OSS telah menerbitkan Izin Lembaga Konservasi definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a Direktur Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja menyampaikan telaahan teknis dan konsep Keputusan Menteri tentang Pemberian Izin Lembaga Konservasi kepada Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima telaahan teknis dan konsep Keputusan Menteri tentang Pemberian Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penelaahan hukum dan selanjutnya menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang Pemberian Izin Lembaga Konservasi kepada Menteri. (3) Menteri paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima konsep Keputusan Menteri tentang Pemberian Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pemberian Izin Lembaga Konservasi.
