Pasal 40
BAB 5 — PEMENUHAN KOMITMEN
(1) Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja menyampaikan hasil pengecekan dan telaahan kepada Lembaga OSS berupa Dokumen Elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi, yaitu Notifikasi: a. pernyataan Izin Lembaga Konservasi definitif apabila telah menyelesaikan pemenuhan Komitmen sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan dan proses penyelesaian pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. pembatalan Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen apabila tidak menyelesaikan pemenuhan Komitmen atau menyelesaikan Komitmen, melebihi tenggang waktu yang telah ditentukan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Berdasarkan Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga OSS: a. mengeluarkan Izin Lembaga Konservasi definitif; atau b. mengeluarkan pembatalan Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen.
(3) Dalam hal Lembaga OSS telah memberikan Izin Lembaga Konservasi definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a Izin Lembaga Konservasi berlaku efektif dan Pemegang Izin dapat langsung menjalankan kegiatan usaha.
