Pasal 39
BAB 5 — PEMENUHAN KOMITMEN
(1) Pemegang Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) melalui Lembaga OSS dengan Dokumen Elektronik melalui sistem elektronik terintegrasi dan menyampaikan dokumen asli kepada Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan laporan penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja mengakses atau mengunduh serta melakukan pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian Komitmen.
(3) Pengecekan dan penelaahan dokumen penyelesaian Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi lapangan. (4) Jangka waktu verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperhitungkan dalam jangka waktu pengecekan dan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
