PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 38
BAB 5 — PEMENUHAN KOMITMEN
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan pelaksanaan penyelesaian pemenuhan Komitmen Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1). (2) Pengawasan pelaksanaan penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tenggang waktu penyelesaian pemenuhan Komitmen; dan b. proses penyelesaian pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
