PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 37
BAB 5 — PEMENUHAN KOMITMEN
(1) Penyelesaian Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk paling lama 3 (tiga) bulan. (2) Permohonan perpanjangan penyelesaian Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu pemenuhan Komitmen berakhir.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal memberikan persetujuan dengan mempertimbangkan upaya penyelesaian Komitmen yang telah dilakukan pemegang Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen.
