Pasal 36
BAB 5 — PEMENUHAN KOMITMEN
(1) Pemegang Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a paling lama 6 (enam) bulan setelah menerima perintah pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 menyelesaikan: a. menyusun dan menyampaikan dokumen UKL/UPL sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; b. menyusun rencana karya pengelolaan Lembaga Konservasi; dan c. membayar iuran izin. (2) Rencana karya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berisi: a. profil Lembaga Konservasi; b. visi dan misi; c. program dan kegiatan; dan d. rencana usaha. (3) Pembayaran Iuran Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan ketentuan:
a. berdasarkan Surat Perintah Pembayaran Iuran Izin Lembaga Konservasi yang diterbitkan oleh Bendahara Penagih paling lambat 24 (dua puluh empat) hari kerja setelah diterimanya Surat Perintah Pembayaran Iuran Izin Lembaga Konservasi; dan b. setelah menerima Surat Perintah Pembayaran Iuran Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a pemegang Izin Lembaga Konservasi wajib melakukan pembayaran dan menyampaikan bukti setoran kepada Direktur. c. Bukti pelunasan Iuran Izin Lembaga Konservasi dianggap sah apabila kode billing yang tercantum pada Bukti Penerimaan Negara (BPN) berupa bukti transfer atau bukti setor melalui bank sesuai dengan kode billing yang terdapat pada data base Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI); dan d. Penerbitan Surat Perintah Pembayaran Iuran Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan setelah dipenuhinya Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b. (4) Tata cara penyusunan rencana karya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
