PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 35
BAB 5 — PEMENUHAN KOMITMEN
Berdasarkan Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja memerintahkan kepada Pemegang Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen untuk menyelesaikan pemenuhan Komitmen.
