PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 34
BAB 5 — PEMENUHAN KOMITMEN
(1) Pemegang Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dilarang melakukan kegiatan usaha sebelum menyelesaikan pemenuhan Komitmen. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam rangka penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
