PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 33
BAB 5 — PEMENUHAN KOMITMEN
Pemegang Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a wajib menyelesaikan pemenuhan Komitmen.
