PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 32
BAB 4 — LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Berdasarkan Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) Lembaga OSS mengeluarkan: a. Izin Lembaga Konservasi dengan Komitmen; atau b. penolakan permohonan.
