Pasal 31
BAB 4 — LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Direktur Jenderal melaporkan kepada Menteri dalam bentuk Dokumen Elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi atau surat secara manual berupa: a. telaah teknis persetujuan dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. telaah teknis penolakan dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan atau permohonan telah memenuhi persyaratan namun tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja menyampaikan hasil pengawasan kepada Lembaga OSS dalam bentuk Dokumen Elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi berupa Notifikasi sebagai berikut: a. persetujuan dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. penolakan dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan atau permohonan telah memenuhi persyaratan namun tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
