Pasal 30
BAB 4 — LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Berdasarkan hasil akses, unduhan dan/atau dokumen asli permohonan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Direktur Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja melakukan pengawasan terhadap pernyataan Komitmen dan persyaratan teknis. (2) Pelaksanaan pengawasan terhadap persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. melakukan identifikasi dan pemilahan data kelengkapan persyaratan permohonan; dan b. melakukan penelaahan teknis terdiri dari verifikasi dan penelaahan lahan dan site plan. (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa permohonan: a. telah memenuhi kelengkapan persyaratan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau b. tidak memenuhi kelengkapan persyaratan atau telah memenuhi kelengkapan persyaratan namun substansinya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Permohonan telah memenuhi persyaratan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a apabila memenuhi: a. kelengkapan persyaratan Komitmen dan persyaratan teknis; dan b. telaahan teknis. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi lapangan. (6) Waktu untuk melakukan kegiatan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diperhitungkan ke dalam tata waktu penyelesaian permohonan.
