PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 29
BAB 4 — LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Direktur Jenderal mengakses dan mengunduh permohonan dan persyaratan dari sistem elektronik yang terintegrasi.
