PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 28
BAB 4 — LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. proposal; b. izin lingkungan; c. site plan; d. bukti kepemilikan atau legalitas lahan yang sah dengan luas lahan paling sedikit sesuai dengan bentuk Lembaga Konservasi terdiri atas:
- hak milik;
- hak guna usaha;
- hak pakai; atau
- hak guna bangunan; e. rekomendasi bupati/wali kota setempat; f. rekomendasi gubernur setempat untuk areal Lembaga Konservasi yang berada di wilayah DKI Jakarta dan/atau Lembaga Konservasi yang berlokasi di 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih; g. rekomendasi dari Kepala UPT dilampiri berita acara persiapan teknis klinik satwa dan kantor pengelolaan; dan h. pakta integritas. (2) Pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dibuat dalam bentuk surat pernyataan bermeterai yang berisi paling sedikit menyatakan: a. menjamin bahwa semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah benar dan sah; b. melakukan permohonan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. tidak memberi, menerima, menjanjikan sesuatu dalam bentuk apapun berkaitan dengan permohonan;
d. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban; dan e. tidak akan melakukan pembangunan sarana dan/atau pengelolaan Lembaga Konservasi sebelum menyelesaikan pemenuhan Komitmen. (3) Tata cara penyusunan proposal Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
