PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 27
BAB 4 — LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Persyaratan permohonan izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilengkapi dengan: a. Pernyataan Komitmen; dan b. persyaratan teknis. (2) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. menyusun dan menyampaikan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menyusun rencana karya pengelolaan Lembaga Konservasi; dan c. membayar iuran izin.
(3) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha.
