PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 26
BAB 4 — LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Permohonan Izin Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) diajukan kepada Menteri melalui Lembaga OSS dengan dilengkapi dengan persyaratan. (2) Penyampaian permohonan dan persyaratan permohonan kepada Lembaga OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem elektronik yang terintegrasi dan dokumen asli disampaikan kepada Direktur Jenderal.
