PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 25
BAB 4 — LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 merupakan Pelaku Usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.
