PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 24
BAB 4 — LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Permohonan izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 hanya dapat diajukan oleh pelaku usaha nonperorangan. (2) Pelaku usaha nonperorangan sebagamana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha milik swasta; d. lembaga penelitian yang kegiatannya meliputi penelitian tumbuhan dan satwa liar;
e. lembaga pendidikan formal; dan f. koperasi.
