PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 23
BAB 4 — LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Pengelolaan Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan izin. (2) Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan. (3) Permohonan izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diproses melalui Lembaga OSS.
