PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 22
BAB 3 — LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN KHUSUS
Tata cara kerja sama pengelolaan Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
