PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 21
BAB 3 — LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN KHUSUS
(1) Kerja sama pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat dilakukan dengan Mitra Kerja. (2) Mitra Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum yang berbentuk: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik swasta; c. lembaga swadaya masyarakat;
d. lembaga penelitian yang kegiatannya meliputi penelitian tumbuhan dan satwa liar; e. lembaga pendidikan formal; atau f. yayasan.
