PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 20
BAB 3 — LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN KHUSUS
Pengelolaan Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan melalui kerja sama.
