PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 19
BAB 2 — BENTUK DAN KRITERIA LEMBAGA KONSERVASI
Herbarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf h memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki koleksi Spesimen tumbuhan dalam bentuk herbarium; b. memiliki sarana bangunan dengan luasan yang cukup atau disesuaikan dengan jumlah dan jenis koleksi yang dikelola, dan dilengkapi dengan fasilitas pengatur temperatur ruangan; c. memiliki sarana tempat penyimpanan, tempat preparasi dan preservasi, tempat peragaan, dan tempat edukasi; d. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya terdiri atas:
- tenaga taksidermi;
- perawat spesimen;
- tenaga interpreter;
- tenaga keamanan; dan
- tenaga administrasi; dan e. memiliki fasilitas kantor pengelola.
