PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 18
BAB 2 — BENTUK DAN KRITERIA LEMBAGA KONSERVASI
Taman Tumbuhan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf g memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki koleksi tumbuhan terdiri atas 1 (satu) famili tertentu; b. memiliki sarana pendukung pengelolaan minimal terdiri atas:
- green house;
- laboratorium; dan
- taman bibit, c. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya terdiri atas:
- botanis;
- interpreter;
- perawat tumbuhan;
- tenaga keamanan; dan
- tenaga administrasi; dan d. memiliki fasilitas kantor pengelola.
