Pasal 49
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
(1) Setiap pemegang izin dan pengelola Lembaga Konservasi dilarang: a. menjual Spesimen tumbuhan dan satwa liar; b. melakukan pertukaran Spesimen tumbuhan dan satwa tanpa izin; c. melakukan persilangan antar jenis tumbuhan dan satwa yang menjadi koleksinya; d. melakukan perkawinan satwa dalam satu kekerabatan (inbreeding); dan e. menelantarkan satwa atau mengelola satwa yang tidak sesuai dengan etika dan kesejahteraan satwa. (2) Setiap pengelola Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Khusus dilarang memindahtangankan kerja sama kepada pihak lain. (3) Setiap pemegang Izin Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum dilarang: a. memindahtangankan Izin Lembaga Konservasi kepada pihak lain; dan b. memperagakan satwa yang sedang bunting, sakit, dan abnormal.
