PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Lembaga Konservasi mempunyai fungsi utama sebagai tempat pengembangbiakan terkontrol dan/atau penyelamatan tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.
(2) Selain fungsi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Konservasi juga mempunyai fungsi sebagai tempat: a. pendidikan; b. peragaan; c. penitipan sementara; d. sumber indukan dan cadangan genetik untuk mendukung populasi in-situ; e. sarana rekreasi yang sehat; dan f. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
