PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. bentuk dan kriteria Lembaga Konservasi; b. Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Khusus; c. Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum; d. pemenuhan Komitmen; e. hak, kewajiban, dan larangan; f. perolehan dan pemanfaatan Spesimen tumbuhan dan satwa liar Lembaga Konservasi; g. perpanjangan izin Lembaga Konservasi; h. perubahan bentuk, perubahan lokasi, atau perluasan lokasi Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum; i. jangka waktu dan berakhirnya izin Lembaga Konservasi; j. pembinaan, penilaian, dan evaluasi Lembaga Konservasi; k. sanksi; l. ketentuan lain-lain; dan m. ketentuan peralihan.
