PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini bertujuan: a. tercapainya pengembangbiakan terkontrol dan/atau penyelamatan tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya; dan b. memberikan kemudahan pengurusan perizinan Lembaga Konservasi dan kepastian hukum dalam pengelolaan Lembaga Konservasi.
