PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengelolaan Lembaga Konservasi dilakukan berdasarkan prinsip etika dan kesejahteraan satwa. (2) Ketentuan mengenai etika dan kesejahteraan satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
