Pasal 8
BAB 3 — PENYUSUNAN, PENGHITUNGAN, PENENTUAN,
(1) Berdasarkan penentuan jumlah formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah dapat MENETAPKAN formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan. (2) Dalam.. (2) Dalam hal formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat terpenuhi, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah dapat mengusulkan tambahan formasi CPNS kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Terhadap penetapan formasi dan usulan tambahan formasi CPNS Polisi Kehutanan yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, agar ditembuskan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku instansi pembina. (4) Mekanisme penetapan formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan diatur lebih lanjut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Daerah sesuai kewenangannya.
