Pasal 7
BAB 3 — PENYUSUNAN, PENGHITUNGAN, PENENTUAN,
Penentuan jumlah formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan didasarkan atas penghitungan formasi, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Apabila berdasarkan penghitungan tersebut formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan memperoleh nilai kurang dari 050 maka tidak dapat ditetapkan formasi untuk Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan. b. Apabila berdasarkan penghitungan tersebut formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan memperoleh nilai 050 atau lebih maka dapat ditetapkan 1 (satu) formasi. c. Penentuan jumlah formasi Satuan Kerja Pusat merupakan penjumlahan kebutuhan formasi Polisi Kehutanan per jenjang jabatan dari unit organisasi terkecil sampai dengan terbesar. d. Penentuan jumlah formasi Satuan Kerja Daerah merupakan penjumlahan kebutuhan formasi dari unit organisasi terkecil sampai dengan terbesar.
