PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN FORMASI JABATAN...
Pasal 6
BAB 3 — PENYUSUNAN, PENGHITUNGAN, PENENTUAN,
Berdasarkan formulasi penghitungan Wpv sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat dihitung formasi untuk setiap jenjang jabatan Polisi Kehutanan yang dilakukan dengan cara: a. Menjumlahkan seluruh waktu penyelesaian volume kegiatan dalam 1 (satu) tahun (∑Wpv) dibagi jumlah standar jam kerja efektif per tahun atau dengan formula sebagai berikut: ∑ Wpv Formasi =
- 250 Keterangan: Formasi =Jumlah Polisi Kehutanan masing-masing jenjang jabatan yang diperlukan untuk melaksanakan seluruh kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan. ∑Wpv =Jumlah waktu penyelesaian volume kegiatan dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan jenjang jabatan. 1250 =Standar jam kerja efektif dalam 1 (satu) tahun b. Cara penghitungan formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan mengacu pada blanko Penghitungan Beban Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II serta contoh simulasi penyusunan dan penentuan formasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
