Pasal 9
BAB 3 — PENYUSUNAN, PENGHITUNGAN, PENENTUAN,
(1) Hasil penetapan formasi Jabatan fungsional Polisi Kehutanan, digunakan untuk keperluan: a. Dasar pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan; b. Dasar pembinaan karier Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan. (2) Pembinaan karier Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Alih tingkat dari Terampil ke Ahli; b. Kenaikan jenjang jabatan; c. Penataan personil lingkup Satuan Kerja. (3) Peralihan Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan dari Terampil ke Ahli dalam suatu Satuan Kerja dimungkinkan apabila: a. Tersedianya formasi Polisi Kehutanan Tingkat Ahli; dan b. Tercukupinya jumlah minimal Polisi Kehutanan Terampil di masing-masing Satuan Kerja Pusat dan Daerah.
