Pasal 9
BAB 2 — PENETAPAN HUTAN ADAT DAN HUTAN HAK
(1) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh tim verifikasi yang dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Direktorat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dan Eselon I terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi yang membidangi Kehutanan; d. Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan/atau e. Pokja PPS atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). (3) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai oleh unsur Direktorat Jenderal. (4) Tugas tim verifikasi untuk memastikan: a. keberadaan pemohon dan keabsahan dokumen permohonan Hutan Adat dan Hutan Hak; b. keberadaan dan keabsahan Hutan Adat dan Hutan Hak yang dimohon;
c. kondisi tutupan lahan Hutan Adat dan Hutan Hak yang dimohon; dan d. keberadaan Hutan Adat dan Hutan Hak dalam tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. (5) Formulir verifikasi Hutan Adat sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Formulir verifikasi Hutan Hak sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
