PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-21-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang HUTAN ADAT DAN HUTAN HAK
Pasal 8
BAB 2 — PENETAPAN HUTAN ADAT DAN HUTAN HAK
(1) Pemohon dalam melengkapi dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b, dapat difasilitasi oleh Pokja PPS. (2) Permohonan yang telah dilengkapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kembali kepada Menteri.
