Pasal 7
BAB 2 — PENETAPAN HUTAN ADAT DAN HUTAN HAK
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Direktur Jenderal melakukan validasi dan verifikasi. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dokumen permohonan Hutan Adat dan Hutan Hak. (3) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima. (4) Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal melakukan verifikasi lapangan; atau b. tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal dalam waktu 3 (tiga) hari mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk dilengkapi. (5) Formulir validasi dokumen permohonan Hutan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Formulir validasi dokumen permohonan Hutan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
