PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-21-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang HUTAN ADAT DAN HUTAN HAK
Pasal 6
BAB 2 — PENETAPAN HUTAN ADAT DAN HUTAN HAK
(1) Penetapan Hutan Hak dilakukan melalui permohonan kepada Menteri oleh pemegang hak. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. areal yang dimohon dapat berupa areal berhutan dan/atau areal tidak berhutan yang dapat dihutankan secara konvensional; b. memiliki bukti hak atas tanah yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memiliki peta lokasi areal yang dimohon; dan
d. adanya surat pernyataan dari pemegang hak yang memuat:
- penegasan bahwa areal yang diusulkan merupakan tanah milik pemohon; dan
- persetujuan ditetapkan sebagai Hutan Hak dengan fungsi lindung, konservasi, atau produksi. (3) Format Surat Permohonan Penetapan Hutan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Format Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
