PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-21-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang HUTAN ADAT DAN HUTAN HAK
Pasal 5
BAB 2 — PENETAPAN HUTAN ADAT DAN HUTAN HAK
(1) Penetapan Hutan Adat dilakukan melalui permohonan kepada Menteri oleh pemangku adat. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. wilayah Masyarakat Hukum Adat yang dimohon sebagian atau seluruhnya berupa hutan; b. terdapat produk hukum pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam bentuk:
- Peraturan Daerah untuk Hutan Adat yang berada di dalam Kawasan Hutan Negara; atau
- Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah untuk Hutan Adat yang berada di luar Kawasan Hutan Negara.
c. terdapat peta wilayah adat sebagai lampiran dari Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah. d. dalam proses penyusunan peta wilayah adat sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat berkonsultasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan e. adanya Surat Pernyataan yang memuat:
- penegasan bahwa areal yang diusulkan merupakan wilayah adat/Hutan Adat pemohon; dan
- persetujuan ditetapkan sebagai Hutan Adat dengan fungsi lindung, konservasi, atau produksi. (3) Menteri dan/atau Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Masyarakat Hukum Adat dalam melakukan pemetaan wilayah adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. (4) Format Surat Permohonan Penetapan Hutan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Format Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
