Pasal 10
BAB 2 — PENETAPAN HUTAN ADAT DAN HUTAN HAK
(1) Verifikasi keberadaan dan keabsahan pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a dilakukan melalui pertemuan langsung dengan pihak pemohon dan disaksikan oleh kepala desa atau sebutan lainnya. (2) Verifikasi keberadaan dan keabsahan Hutan Adat dan Hutan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b dilakukan dengan cara: a. tumpang susun peta objek Hutan Adat dan Hutan Hak yang dimohon dengan Peta Kawasan Hutan dan/atau peta pengelola hutan atau peta pemegang izin pemanfaatan hutan; dan b. mencocokan batas objek Hutan Adat dan/atau Hutan Hak yang dimohon di peta dengan batas di lapangan yang memenuhi kriteria sebagai Hutan Adat dan/atau Hutan Hak. (3) Verifikasi kondisi tutupan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c dilakukan dengan melihat secara visual areal: a. berhutan; atau b. tidak berhutan. (4) Hasil verifikasi lapangan dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Hutan Adat dan Hutan Hak. (5) Berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. identitas pemohon; b. letak dan luas Hutan Adat dan Hutan Hak; c. keabsahan pemohon dan areal yang dimohon; d. kondisi tutupan lahan; dan e. luas Hutan Hak yang masuk Kawasan Hutan dan di luar Kawasan Hutan. (6) Berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh ketua tim dan disetujui oleh pemohon. (7) Berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Direktur Jenderal. (8) Verifikasi dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak terbitnya surat perintah tugas. (9) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal dalam waktu 5 (lima) hari kerja menyampaikan laporan kepada Menteri. (10) Format Berita Acara Verifikasi Hutan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (11) Format Berita Acara Verifikasi Hutan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
