PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-21-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang HUTAN ADAT DAN HUTAN HAK
Pasal 11
BAB 2 — PENETAPAN HUTAN ADAT DAN HUTAN HAK
(1) Berdasarkan hasil validasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 9 dan Pasal 10, Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja MENETAPKAN status dan fungsi Hutan Adat dan Hutan Hak. (2) Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah. (3) Dalam hal rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum menampung keberadaan Hutan Adat dan Hutan Hak, kawasan Hutan Adat dan
Hutan Hak diintegrasikan dalam revisi rencana tata ruang wilayah berikutnya.
