PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-21-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang HUTAN ADAT DAN HUTAN HAK
Pasal 12
BAB 2 — PENETAPAN HUTAN ADAT DAN HUTAN HAK
(1) Peta Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dicantumkan dalam peta Kawasan Hutan. (2) Pencantuman peta Kawasan Hutan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
